TEKNIK LINGKUNGAN (AMDAL)
1. Pengertian Limbah
Limbah adalah
buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun
domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis
limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari
berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
2.
Jenis Limbah
Berdasarkan sifat kimianya, limbah dibedakan menjadi:
- Limbah Organik : Berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, misalnya serasah daun, bangkai hewan, kotoran hewan, feses manusia, dan mayat manusia.
- Limbah Anorganik : Berasal dari senyawa-senyawa kimia, misalnya limbah pabrik, limbah pertanian, dan limbah rumah sakit.
Berdasarkan
sifat fisikanya, limbah dibedakan menjadi:
- Limbah Padat, berupa sisa-sisa makhluk hidup, limbah domestik, limbah dari pabrik yang berupa bahan padat.
- Limbah Cair, biasanya berupa bahan yang terlarut air, dapat berupa sisa-sisa metabolisme seperti urine, limbah cari dari pabrik.
- Limbah Gas, dapat berasal dari asap kendaraan bermotor, asap pabrik, asap gunung berapi dan kebakaran.
Berdasarkan
asalnya, limbah dibedakan menjadi:
1. Limbah
Domestik adalah limbah yang berasal dari rumah tangga, dapat berupa limbah
organik ataupun limbah anorganik.
2. Limbah
Pabrik, adalah sampah atau bahan buangan dari abrik, biasanya mengandung
bahan-bahan kimia tertentu.
3. Limbah
Pertanian, limbah yang berasal dari proses pertanian.
3. Dampak Limbah
A. Dampak terhadap Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang
kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang
cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat
dan anjing yang dapat menjangkitkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang
dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
- Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
- Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
- Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernaaan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
- Sampah beracun:
Telah dilaporkan bahwa di Jepang
kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah
terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke
laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.
B.
Dampak terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke
dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan
dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan
berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam
air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain
berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
C.
Dampak terhadap Keadaan
Sosial dan Ekonomi
Dampaknya antara lain :
- Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
- Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
- Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
Pembuangan sampah padat ke badan air
dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan
umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
4. Peraturan yang Berhubungan dengan
Limbah
1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal
163 tentang Kesehatan Lingkungan : Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia,
biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 : Setiap
orang dilarang:
- melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membuang limbah ke media lingkungan hidup;
- membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
- melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
- melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
- menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/ atau
- memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
- merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
3)
Pada asal 88 : Setiap orang yang tindakannya,
usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola
limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup
bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian
unsur kesalahan. Sedangkan pada Pasal 58 : Setiap orang yang memasukkan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut,
mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3
wajib melakukan pengelolaan B3.
4)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 22 tentang Pengelolaan, Penanganan Sampah:
- Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
- Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
- Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
- Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar