TEKNIK LINGKUNGAN (AMDAL)
Sejarah
Sistem Pengelolaan Lingkungan
Pada tahun 1992, BSI Group menerbitkan BS 7750, standar sistem pengelolaan
lingkungan yang pertama di dunia.[1] Sebelumnya, pengelolaan lingkungan telah menjadi
bagian dari sistem yang lebih besar, seperti Responsible Care. BS 7750
menyediakan contoh untuk pengembangan seri ISO 14000 pada tahun 1996, oleh
Organisasi Standarisasi Internasional (International Organisation for
Standardization; ISO), yang memiliki perwakilan dari komite-komite di
seluruh dunia (Clements 1996, Brorson & Larsson 1999). Sejak tahun 2010, ISO 14001 digunakan oleh sedikitnya 223.149
organisasi di 159 negara.
ISO
14001
ISO 14001 adalah Sistem manajemen
lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk
penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan yang
berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik pendukung.
ISO 14001
merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini
dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
- menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
- membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
- memperoleh sertifikat
Selain
manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu
mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
- waktu staf atau karyawan
- penggunaan konsultan
- pelatihan
Standar
internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan
September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh
pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi
SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
ISO 14001
adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan
dan panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen
lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan
teknik-teknik pendukung.
Elemen ISO
14001
ISO 14001
dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada
aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS
akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar
EMS, yaitu:
- Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
- Perencanaan
- Penerapan dan Operasi
- Pemeriksaan dan tindakan koreksi
- Tinjauan manajemen
- Penyempurnaan menerus
1)
Kebijakan
Lingkungan
Kebijakan lingkungan
harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia
bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan,
pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja
bagi penetapan tujuan dan sasaran.
2)
Perencanaan
Mencakup
indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses
terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi
dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka
waktu)
3)
Implementasi
dan Operasi
Mencakup
definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang
memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis
sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik,
prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan
darurat yang terdokumentasi.
4)
Pemeriksaan
dan Tindakan Perbaikan
Mencakup
prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari
kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian,
prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem
manajemen lingkungan
5)
Tinjauan
Ulang Manajemen
Mengkaji
secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan
kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap
perubahan yang terjadi.
Pada
prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas
dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
- Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
- Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
- Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
- Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
- Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
- Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
- Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
- Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
- EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
- Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
- Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
- Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
- Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
- Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
- Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
- EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
- Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
Sumber :
http://iso14001trainingmodul.blogspot.co.id/2015/08/definisi-dan-pengertiaan-iso-140001-iso.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar